PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
Pelaksanaan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, meliputi: a. identifikasi dan verifikasi;
b. pembayaran PNBP; c. pendaftaran; d. penerbitan dan pemberian bukti Regident; dan e. pengarsipan.
