PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Regident Ranmor dilaksanakan melalui tahapan regident kepemilikan dan regident pengoperasian Ranmor, kecuali perpanjangan dan pengesahan. (2) Regident perpanjangan dan pengesahan Ranmor dilaksanakan setelah pencocokan data dengan Regident Kepemilikan Ranmor.
