PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Spesifikasi teknis dan persyaratan formulir Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ranmor dan blangko cek fisik ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri. (2) Pengadaan formulir Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ranmor dan blangko cek fisik dilakukan oleh Korlantas Polri.
