Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Hasil pemeriksaan aspek persyaratan teknis dan perlengkapan serta identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, dituangkan dalam formulir Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ranmor. (2) Penggesekan nomor rangka dan nomor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 2, dilakukan di atas belangko cek fisik. (3) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ranmor dan blanko cek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disatukan dan berfungsi sebagai dokumen hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (4) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi data Ranmor, pemilik, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan dapat dilakukan atau ditolaknya Regident Ranmor.
