Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor wajib dilakukan untuk: a. Regident Ranmor baru; b. Regident perubahan identitas Ranmor dan Pemilik; c. Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor; d. penggantian bukti Regident Ranmor; e. perpanjangan Regident Ranmor; dan f. Regident Ranmor berdasarkan kondisi kontinjensi. (2) Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan Ranmor INDONESIA, paling sedikit terdiri atas:
karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
lampu-lampu;
kaca spion;
kondisi ban;
dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
panel kontrol; dan
sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk Ranmor roda 4 (empat) atau lebih; b. aspek identitas Ranmor, yang paling rendah meliputi:
kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
menggesek nomor rangka dan nomor mesin. (3) Selain untuk Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban pemeriksaan cek fisik Ranmor dapat dilakukan untuk kepentingan hukum atau berdasarkan permintaan pemilik Ranmor.
