PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pengajuan permohonan, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. persyaratan dan prosedur Regident Ranmor; b. besaran biaya yang dipungut; c. waktu penyelesaian; dan d. lokasi loket registrasi.
