PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Permohonan Regident Ranmor diajukan secara tertulis kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor. (2) Setelah permohonan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus segera memberikan jawaban mengenai diterima atau ditolaknya permohonan. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Unit Pelaksana Regident Ranmor wajib memberikan jawaban tertulis yang memuat alasan penolakan.
