PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
Untuk menjamin legitimasi Kepemilikan dan Pengoperasian, Regident Ranmor untuk pertama kali wajib dilengkapi: a. sertifikat registrasi uji tipe dan dokumen yang berisi data spesifikasi teknis serta kelaikan jalan Ranmor; b. bukti kepemilikan Ranmor yang sah; dan c. dokumen hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
