PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Untuk kepentingan Regident, Ranmor dikelompokkan berdasarkan jenis: a. sepeda motor; b. mobil penumpang; c. mobil bus; d. mobil barang; dan e. Ranmor khusus. (2) Jenis Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperinci berdasarkan tipe dan model sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
