PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Untuk kepentingan pelayanan yang efektif dan efisien, kelembagaan dan/atau sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Regident kepemilikan dan/atau pengoperasian Ranmor dapat diintegrasikan dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan lain sesuai kebutuhan. (2) Pengintegrasian dan/atau pengoordinasian kelembagaan serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Regident Kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kesepakatan dengan pemangku kepentingan lain. (3) Pengintegrasian dan pengoordinasian kelembagaan serta sistem informasi dan komunikasi serta penyelenggaraan Regident Pengoperasian Ranmor, dilaksanakan melalui Samsat.
