PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Unit Pelaksana Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Ditlantas Polda untuk satu atau lebih wilayah kabupaten/kota; b. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar/Kepolisian Resort Kota untuk satu wilayah kota; atau c. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort untuk satu wilayah kabupaten. (2) Penunjukan unit pelaksana Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), oleh Kapolri. (3) Standardisasi jumlah personel dan sarana prasarana Unit Pelaksana Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
