PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Regident Ranmor dilakukan oleh unit pelaksana Regident: a. kepemilikan Ranmor; dan b. pengoperasian Ranmor. (2) Prosedur pelayanan pada masing-masing unit pelaksana Regident sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk kelompok kerja. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari satu atau lebih petugas yang melaksanakan proses pelayanan mulai dari kelompok kerja verifikasi sampai dengan kelompok kerja pengarsipan secara berurutan. (4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikelompokkan dalam loket-loket pelayanan.
