PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) BPKB sebagai dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, sekurang- kurangnya memuat: a. NRKB; b. nama pemilik; c. alamat pemilik; d. nomor kartu induk kependudukan; e. merek; f. tipe; g. jenis; h. model; i. tahun pembuatan;
j. isi silinder; k. warna; l. nomor rangka Ranmor (Nomor Identifikasi Kendaraan/NIK atau Vehicle Identification Number/VIN); m. nomor mesin; n. bahan bakar; o. jumlah sumbu; p. jumlah roda; q. nomor registrasi sertifikat uji tipe; dan r. nomor dokumen kepabeanan untuk Ranmor yang diimpor. (2) BPKB berfungsi sebagai bukti legitimasi Ranmor dan kepemilikan Ranmor. (3) BPKB berlaku selama kepemilikan Ranmor tidak dipindahtangankan.
