Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Regident Ranmor berpedoman pada prinsip-prinsip pelayanan: a. sederhana, yaitu prosedur pelayanan Regident Ranmor yang mudah dipahami, dilaksanakan, dan diakses; b. cepat, yaitu kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan Regident Ranmor; c. akurat, yaitu pelayanan Regident Ranmor dilaksanakan secara teliti, cermat, tepat, dan berkualitas; d. aman, yaitu proses dan produk pelayanan Regident Ranmor dapat memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum; e. akuntabel, yaitu kualitas pejabat atau penyelenggara pelayanan Regident Ranmor bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan; f. informatif, yaitu tersedianya data dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pelaksanaan Regident Ranmor ataupun untuk mendukung pemangku kepentingan lain; dan g. nyaman, yaitu terselenggaranya pelayanan Regident Ranmor dalam suasana yang menyenangkan serta didukung sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
