Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Regident Ranmor bertujuan untuk: a. tertib administrasi, dalam rangka:
terjaminnya keabsahan Ranmor dan kepemilikannya serta operasional Ranmor dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum; dan
terwujudnya sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor sebagai bentuk tertib administrasi sebagai landasan penyelenggaraan fungsi kontrol dan forensik kepolisian; b pengendalian dan pengawasan Ranmor, dalam rangka:
pemberian dukungan pengendalian jumlah dan operasional Ranmor; dan
pengawasan Ranmor yang dioperasikan; c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan dalam bentuk:
penyediaan data forensik kepolisian untuk mendukung penyidikan kejahatan yang terkait dengan Ranmor; dan
penyediaan data untuk dukungan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas; d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
perencanaan manajemen kapasitas dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan;
perencanaan manajemen dan rekayasa infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan; dan
operasional dan manajemen rekayasa serta pendidikan lalu lintas dan angkutan jalan; e perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
pembangunan di bidang jalan;
pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
pengembangan industri dan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan; dan
pembangunan di bidang lain yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
