Pasal 4
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN REGIDENT RANMOR
(1) Penyelenggaraan Regident Ranmor dilaksanakan secara sistematis, profesional, unggul, terpadu, berkesinambungan, dan akuntabel melalui Sistem Manajemen Regident Ranmor. (2) Sistem Manajemen Regident Ranmor, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan organisasi pelaksana; c. penyelenggaraan dan pengembangan; dan d. pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan. (3) Sistem Manajemen Regident Ranmor, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja Polri berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan Sistem Manajemen Regident Ranmor, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didukung dengan sistem pengamanan data dan informasi Ranmor.
