Pasal 117
BAB 9 — PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR
Prosedur buka blokir BPKB atau STNK dilaksanakan sebagai berikut: a. pihak peminta blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4), mengajukan permintaan buka blokir secara tertulis disertai alasan kepada Dirlantas Polda; b. petugas blokir mencocokan surat permohonan dengan pangkalan data komputer dan buku register; c. petugas pada masing-masing Unit Pelaksana Regident sebagaimana dimaksud huruf a, melakukan buka blokir di pangkalan data komputer dan buku register dengan memberikan cacatan ”BUKA BLOKIR” serta mencantumkan alasan permohonan, nomor, dan tanggal surat, atas dasar perintah Dirlantas Polda; d. petugas blokir mengeluarkan surat keterangan yang sudah ditandatangani pejabat sebagaimana dimaksud huruf c atau pejabat yang ditunjuk, bahwa blokir BPKB atau STNK telah dibuka dan diberikan kepada pihak peminta buka blokir; dan e. petugas blokir menggabungkan surat permohonan blokir dan buka blokir dengan surat keterangan blokir dan buka blokir dan diarsipkan.
