PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 118
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, BPKB, STNK, STCK, TNKB, dan TCKB yang sudah diterbitkan tetap dinyatakan berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. (2) Penggantian dan/atau penyesuaian BPKB, STNK, STCK, TNKB, dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat perpanjangan atau penggantian masing-masing dokumen bukti Regident.
