Pasal 116
BAB 9 — PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR
Prosedur pemblokiran dilaksanakan sebagai berikut: a. pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4) dan (5) mengajukan permintaan blokir secara tertulis disertai alasan kepada Dirlantas Polda; b. petugas blokir pada masing-masing Unit Pelaksana Regident sebagaimana dimaksud huruf a, mencocokan surat permohonan dengan pangkalan data komputer dan buku register; c. petugas blokir pada masing-masing Unit Pelaksana Regident sebagaimana dimaksud huruf a, melakukan pemblokiran di pangkalan data komputer dan buku register dengan memberikan cacatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan permohonan, nomor, dan tanggal surat, atas dasar perintah Dirlantas Polda; d. petugas blokir mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf c atau pejabat yang
ditunjuk, bahwa BPKB atau STNK telah diblokir dan diberikan kepada pihak peminta; dan e. petugas menggabungkan surat permohonan dengan surat keterangan blokir dan diarsipkan pada tempat khusus arsip blokir BPKB atau STNK.
