Pasal 115
BAB 9 — PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR
(1) Untuk kepentingan tertentu, Unit Pelaksana Regident Ranmor dapat melakukan pemblokiran BPKB dan/atau STNK Ranmor. (2) Pemblokiran BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan: a. pencegahan pemindahtanganan kepemilikan Ranmor; b. penegakan hukum; dan c. perlindungan kepentingan kreditur.
(3) Pemblokiran STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan: a. pencegahan pengesahan atau perpanjangan Regident Ranmor; dan b. penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. (4) Permintaan Pemblokiran BPKB untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh pihak yang berkepentingan: a. penyidik/penuntut umum terhadap Ranmor yang diduga hasil kejahatan atau digunakan untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan; b. hakim pengadilan terhadap Ranmor yang menjadi objek sengketa perdata; atau c. kreditor terhadap Ranmor yang dijadikan agunan/jaminan. (5) Permintaan Pemblokiran STNK untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh penegak hukum terhadap: c. Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau d. Ranmor yang berdasarkan data elektronik telah melakukan pelanggaran lalu lintas. (6) Petugas Unit Pelaksana Regident Ranmor dilarang melakukan perubahan atau penggantian BPKB dan pengesahan atau perpanjangan STNK Ranmor yang sedang dalam status blokir.
