PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 108
BAB 8 — PENGARSIPAN DAN INFORMASI REGIDENT
Penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf c dilakukan pada pangkalan data Polri.
