PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 107
BAB 8 — PENGARSIPAN DAN INFORMASI REGIDENT
(1) Pemrosesan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf b berupa kegiatan pengolahan data yang dilakukan oleh komputer sesuai dengan program dan aplikasi Regident Ranmor. (2) Pemrosesan data dimaksudkan untuk menyediakan bahan bagi kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5).
