PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 106
BAB 8 — PENGARSIPAN DAN INFORMASI REGIDENT
(1) Pemasukan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf a berupa pencatatan secara manual dan/atau komputerisasi tentang identitas Ranmor dan pemilik sebagaimana tercantum dalam dokumen Regident Ranmor. (2) Pemasukan data dapat dilakukan secara online dengan sistem jaringan berkait lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. (3) Petugas yang dapat melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah petugas Polri.
