Pasal 105
BAB 8 — PENGARSIPAN DAN INFORMASI REGIDENT
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan sistem manajemen Regident Ranmor, dibangun sistem informasi Regident yang merupakan subsistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Sistem Informasi Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. perangkat keras; b. program; c. data; d. prosedur; dan e. masyarakat informasi. (3) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa peralatan teknologi informasi yang dapat digunakan untuk mendukung proses komputerisasi, dalam kegiatan: a. pemasukan data; b. pemrosesan data; c. penyimpanan data; dan d. penyajian data. (4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa daftar perintah yang dilakukan oleh komputer dalam Regident Ranmor yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa kumpulan fakta dalam proses Regident Ranmor yang diolah dan digunakan sebagai dasar: a. penyidikan pelanggaran dan kejahatan yang terkait atau melibatkan Ranmor; b. pengendalian dan pengawasan Ranmor yang dioperasikan di INDONESIA; c. perencanaan, operasional, manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan; d. perencanaan pembangunan nasional; dan e. pemberian pelayanan masyarakat. (6) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa serangkaian tindakan mengoperasikan sistem komputerisasi dalam
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama sesuai tujuan Regident Ranmor. (7) Masyarakat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas kelompok orang dan orang-perorangan yang dapat bertindak sebagai penyedia dan pengguna data Regident Ranmor.
