PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 104
BAB 8 — PENGARSIPAN DAN INFORMASI REGIDENT
(1) Alih bentuk arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. menyalin arsip pada lembar daftar isi arsip dan/atau dokumen elektronik Regident Ranmor yang paling rendah memuat:
- nama dokumen;
- nomor dokumen;
- tanggal dokumen;
- instansi/badan usaha yang menerbitkan dokumen; dan
- isi pokok dokumen. b. lembar daftar isi arsip dan/atau dokumen elektronik Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada huruf a disimpan dalam ruang arsip atau pangkalan data pada unit Pelaksana Regident. (2) Pemindahan arsip dari Unit Pelaksana Regident ke Unit Kearsipan Polda dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kapolda. (3) Pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara penghancuran menggunakan peralatan khusus atau pembakaran di tempat khusus dengan syarat: a. isi dan bentuk arsip tidak dikenali lagi; b. disaksikan 2 (dua) pejabat bidang hukum atau pengawasan Polda; c. setelah mendengar panitia penilai arsip yang dibentuk oleh Dirlantas Polda khusus untuk arsip dokumen Regident yang mempunyai jangka waktu penyimpanan 10 (sepuluh) tahun atau lebih; dan d. dituangkan di dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip.
