PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 109
BAB 8 — PENGARSIPAN DAN INFORMASI REGIDENT
(1) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf d untuk kepentingan: a. penyidikan pelanggaran dan kejahatan; b. pengendalian dan pengawasan Ranmor; c. perencanaan, operasional, manajemen, dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan; d. perencanaan pembangunan nasional; dan e. pelayanan masyarakat. (2) Penyajian data dapat diberikan secara selektif sesuai dengan kepentingan.
