PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 26
BAB 4 — PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN
Pengakhiran penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri didasarkan atas ketentuan sebagai berikut: a. telah berakhir masa jabatan/penugasan; b. pertimbangan pimpinan Polri; c. pengembalian oleh organisasi pengguna; d. melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana;
e. sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan; f. atas permintaan sendiri; g. pensiun; atau h. meninggal dunia.
