PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 27
BAB 4 — PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri memperoleh hak-hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Administrasi kepegawaian berupa gaji, berkas personel, kartu kesehatan dan perlengkapan perorangan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor sesuai bidang penugasan Anggota Polri pada instansi di luar struktur organisasi Polri.
