PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN
Pendidikan pembentukan perwira dan pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf d, dapat diikuti oleh Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur Polri melalui seleksi masuk pendidikan atas persetujuan pimpinan organisasi pengguna dan Kapolri.
