Pasal 24
BAB 4 — PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kesetaraan Eselon, Kepangkatan, dan Ruang Golongan/Gaji Polri, dengan di luar struktur organisasi Polri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini. (2) Kesetaraan Pendidikan Pengembangan Polri dengan Pendidikan dan Pelatihan di luar struktur organisasi Polri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini. (3) Pengisian Jabatan dan Kepangkatan dalam Penugasan di luar struktur organisasi Polri di dalam negeri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini. (4) Pengisian Jabatan dan Kepangkatan dalam Penugasan di luar struktur organisasi Polri di luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
