Pasal 23
BAB 4 — PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. (2) Alih jabatan yang bersifat promosi bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri untuk penugasan dalam negeri tanpa persetujuan Kapolri, tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat. (3) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri di dalam negeri yang tidak ada kesetaraan eselon jabatan di lingkungan Polri tidak dapat diusulkan kenaikan pangkat. (4) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri di luar negeri dapat diusulkan kenaikan pangkat dengan persyaratan administrasi kepangkatan. (5) Persyaratan administrasi kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
