PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBINAAN KARIER, HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pengangkatan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri ditetapkan dengan keputusan pimpinan organisasi pengguna. (2) Pengangkatan dalam jabatan pada organisasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat promosi dan/atau rotasi jabatan di lingkungan organisasi pengguna setelah mendapat persetujuan dari Kapolri.
