PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Pengumuman pengadaan CPNS Polri dilaksanakan setelah mendapat penetapan formasi CPNS Polri dari Kapolri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (2) Pengumuman pengadaan CPNS Polri sekurang-kurangnya memuat persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu dan alamat lamaran. (3) Pengumuman harus menggunakan media yang mudah diketahui masyarakat, antara lain melalui media elektronik, media cetak dan/atau bentuk lainnya.
