Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Penelusuran minat dan kemampuan (talent scouting) diselenggarakan bertujuan mendapatkan calon/pelamar yang berkualitas, profesional, bermoral dan modern. (2) Penelusuran minat dan kemampuan (talent scouting) dapat dilakukan terhadap: a. siswa-siswi yang mempunyai ranking 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) yang berasal dari SMU/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang relevan dengan tugas CPNS Polri di daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
perbatasan/pulau-pulau kecil terluar INDONESIA/terpencil /tertinggal untuk ditempatkan kembali di daerah tersebut; dan b. mahasiswa-mahasiswi yang mempunyai ranking 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) di akademi/politeknik/institut/sekolah tinggi/ perguruan tinggi/universitas terakreditasi “A” yang relevan dengan tugas CPNS Polri.
