Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
Kegiatan kampanye meliputi: a. merencanakan pelaksanaan kampanye sesuai dengan target yang ditentukan berdasarkan sumber daya organisasi Polri yang dimiliki; b. penerangan dan informasi tentang pengadaan CPNS Polri guna menarik minat dan meningkatkan animo masyarakat; c. talent scouting guna mendapatkan CPNS Polri yang profesional, bermoral dan modern; d. penjaringan melalui promosi di SMU/sederajat dan/atau perguruan tinggi guna mendapatkan CPNS Polri yang mempunyai talent scouting lebih awal/dini; e. pendataan dan penyiapan pembinaan CPNS Polri yang mempunyai talent scouting dengan melibatkan instansi pemerintah dan nonpemerintah guna pencapaian target yang telah ditentukan; dan f. melaksanakan Analisis dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan kampanye secara terus-menerus guna mendapatkan target yang telah ditentukan berdasarkan sumber daya organisasi Polri yang dimiliki.
