Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Persyaratan umum setiap calon/pelamar yang harus dipenuhi, sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun; c. berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi dokter umum, dokter gigi, apoteker, psikolog atau dosen, yang telah mengabdi pada instansi pemerintah/lembaga swasta berbadan hukum sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus- menerus sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 April 2002 dan sampai saat ini masih melaksanakan tugas tersebut; d. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; e. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; g. tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; h. tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; i. berkelakuan baik; j. sehat jasmani dan rohani; k. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; l. bersedia menunaikan masa bakti minimal 5 (lima) tahun, terhitung saat pengangkatannya sebagai CPNS Polri; m. bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa bakti minimal 5 (lima) tahun berakhir, bukan oleh karena dinas; n. terdaftar sebagai pencari kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kantor Wilayah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat; o. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota Partai Politik (Parpol); dan p. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain. (2) Tata cara pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
