PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 35
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, ANALISIS DAN EVALUASI
(1) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b berwenang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dan tahapan pemeriksaan/pengujian dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari profesi dan nonprofesi, yang ditunjuk dengan surat penugasan dari: a. As SDM Kapolri untuk kegiatan tingkat Panpus dan Subpanpus; dan b. Kapolda untuk kegiatan tingkat Panda. (3) Pengawas eksternal melaporkan hasil temuan kepada: a. Irwasum Polri untuk kegiatan tingkat Panpus atau Subpanpus; dan b. Irwasda untuk kegiatan tingkat Panda.
