PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 36
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, ANALISIS DAN EVALUASI
(1) Analisis dan Evaluasi (Anev) dan/atau Kaji Ulang pengadaan CPNS Polri dilaksanakan oleh As SDM Kapolri, yang disiapkan oleh Rojianstra SSDM Polri. (2) Analisis dan Evaluasi (Anev) dan/atau Kaji Ulang terhadap pelaksanaan pengadaan CPNS Polri dilaksanakan dengan mengundang para Pejabat Polri yang terlibat dalam proses pengadaan CPNS Polri dan hasilnya menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan pelaksanaan pengadaan CPNS Polri. (3) Hasil pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan CPNS Polri dibuat dalam bentuk laporan tertulis oleh SSDM Polri, dan disampaikan kepada Kemenneg PAN dan RB dengan tembusan BKN.
