PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 34
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, ANALISIS DAN EVALUASI
(1) Pengawas internal dari fungsi Propam ditunjuk dengan Surat Perintah dari: a. Kadivpropam Polri untuk kegiatan tingkat Panpus dan Subpanpus; dan b. Kapolda atau Kabidpropam Polda untuk kegiatan tingkat Panda. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil temuan kepada: a. Kadivpropam Polri untuk kegiatan tingkat Panpus dan Subpanpus; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kapolda atau Kabidpropam Polda untuk kegiatan tingkat Panda. (3) Laporan hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Ketua Panpus.
