PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, ANALISIS DAN EVALUASI
(1) Pengawasan dan pengendalian pengadaan CPNS Polri dilaksanakan pada setiap tahapan kegiatan penyelenggaraan pengadaan CPNS Polri. (2) Pengawasan dan pengendalian pengadaan CPNS Polri dilakukan oleh: a. pengawas internal; dan b. pengawas eksternal. (3) Pengawas internal dan eksternal hanya dapat mengamati dan mengawasi proses pelaksanaan seleksi dan dilarang untuk melakukan intervensi. www.djpp.kemenkumham.go.id
