Pasal 30
BAB 4 — KEPANITIAAN PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Subpanpus dan Panda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dan huruf c, mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Renlakgiat) pengadaan CPNS Polri berdasarkan urutan kegiatan dan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh Panpus; b. membentuk tim kampanye guna menjaring pelamar yang berkualitas (talent scouting) dari tingkat Polda sampai dengan tingkat Kepolisian Sektor (Polsek); c. melaksanakan kampanye sepanjang tahun melalui pengaktifan perpolisian masyarakat (community policing), untuk menjaring pelamar yang berkualitas (talent scouting) dari tingkat Polda sampai dengan tingkat Polsek; d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan CPNS Polri; e. melaksanakan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengadaan CPNS Polri; f. melaksanakan seluruh tahapan pemeriksaan dan pengujian seleksi pengadaan CPNS Polri dengan sistem gugur; g. menerima berkas lamaran para calon/pelamar dan melaksanakan kegiatan penelitian persyaratan dan administrasi; h. mengirimkan laporan dan daftar nominatif calon/pelamar yang telah dinyatakan lulus oleh Subpanpus/Panda, sesuai formasi/kuota yang telah ditetapkan untuk mengikuti TKD; i. menerima soal-soal TKD, LJK dan kunci jawabannya dari Panpus; j. menyelenggarakan TKD dan mengoreksi hasil ujian para calon/pelamar secara komputerisasi, khusus bagi Panda yang belum mampu melakukan penilaian secara komputerisasi dapat bekerja sama dengan instansi lain atau mengirimkan LJK dan kunci jawabannya kepada Panpus; k. menyelenggarakan pengujian kompetensi bidang/TKB sesuai disiplin ilmu/keahlian/keterampilan dan minat kerja, khusus bagi Panda yang tidak memiliki tenaga ahli di wilayahnya dapat dilaporkan ke Panpus untuk diikutkan seleksi di Subpanpus atau Panda terdekat; l. melakukan penelitian dan penilaian terhadap Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani beserta berkas hasil Rikkes yang terbaru setelah dinyatakan lulus TKB dari calon/pelamar; www.djpp.kemenkumham.go.id
m. menerima dan memeriksa keabsahan seluruh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah asli dan Daftar/Transkip Nilai asli setiap calon/pelamar; n. mengoreksi, menilai dan menentukan kelulusan setiap tahapan seleksi pengadaan CPNS Polri; o. MENETAPKAN usulan kelulusan tahap akhir hasil seleksi pengadaan CPNS Polri di tingkat Subpanpus/Panda sesuai ranking kelulusannya, sebagai bahan penelitian dan klarifikasi berkas administrasi calon/pelamar di tingkat Pusat sesuai formasi/kuota yang telah ditetapkan oleh Panpus; p. mengirimkan laporan pelaksanaan seleksi termasuk nilai hasil seleksi dan melaporkan hasil sidang kelulusan kepada Panpus; q. mengirimkan berkas kelengkapan administrasi pengadaan CPNS Polri hasil sidang kelulusan tingkat Subpanpus/Panda ke Panpus; r. mengirimkan dengan segera kekurangan administrasi yang dinyatakan belum lengkap oleh Panpus; dan s. membatalkan kelulusan bila terdapat ketidaksesuaian administrasi yang dipersyaratkan dan/atau sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat dilengkapi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Subpanpus dan Panda bertanggung jawab kepada As SDM Kapolri.
