Pasal 29
BAB 4 — KEPANITIAAN PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun kebijakan dan rencana pengadaan CPNS Polri termasuk mengatur jadwal kegiatan seleksinya; b. menentukan kuota/alokasi jumlah calon/pelamar pada Subpanpus/Panda yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Polri; c. menyelenggarakan kampanye/pengumuman pengadaan CPNS Polri; d. melaksanakan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan pengadaan CPNS Polri; e. MENETAPKAN sistem penilaian, pemeriksaan, pengujian dan standar kelulusan dalam pengadaan CPNS Polri; f. mengkoordinasikan dan memberikan petunjuk/arahan kepada panitia pengadaan CPNS Polri; g. menerima laporan dan daftar nominatif calon/pelamar yang telah dinyatakan lulus oleh Subpanpus/Panda, sesuai formasi/kuota yang telah ditetapkan untuk mengikuti ujian tertulis/TKD; h. menyusun dan mendistribusikan soal-soal TKD, kunci jawaban dan Lembar Jawaban Komputer (LJK); www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melaksanakan dukungan penilaian secara komputerisasi, bagi Panda yang belum memiliki sarana dan prasarana; j. menghimpun jumlah calon/pelamar dalam pengadaan CPNS Polri dari Panda; k. mengkoordinasikan dengan Subpanpus/Panda untuk pengaturan pengisian calon/pelamar, bagi Subpanpus/Panda yang kebutuhannya dalam disiplin ilmu tertentu tidak tercukupi; l. melaksanakan lanjutan pemeriksaan dan pengujian calon/pelamar yang telah dinyatakan lulus di tingkat Subpanpus/Panda, meneliti ulang berkas administrasi hasil pemeriksaan dari Subpanpus/Panda; m. mengkoordinasikan dalam rangka melengkapi kekurangan serta menetukan kelulusan; n. meneliti dan menilai Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang terbaru dari institusi kesehatan, setelah menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan dari calon/pelamar; o. melaksanakan supervisi pengadaan CPNS Polri di tingkat Subpanpus/Panda; p. meminta laporan khusus kepada Subpanpus/Panda terkait, apabila terdapat informasi telah terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pengadaan CPNS Polri; q. menyusun Keputusan Kapolri tentang kelulusan tahap akhir seleksi pengadaan CPNS Polri berdasarkan penelitian dan klarifikasi laporan hasil seleksi dan berkas administrasi calon/pelamar dari Subpanpus atau Panda; r. menyusun Keputusan Kapolri tentang kelulusan pengganti bagi peserta seleksi yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau sebab-sebab lain sesuai ketentuan yang berlaku; s. menyerahkan berkas administrasi calon/pelamar yang dinyatakan lulus oleh Panpus kepada Kepala BKN untuk diproses guna persetujuan dan penetapan NIP, pengangkatan dan penempatan sebagai CPNS Polri; t. menyusun Keputusan Kapolri tentang Pengangkatan dan penempatan menjadi CPNS Polri; u. menyusun surat penghadapan CPNS Polri yang telah diangkat dan ditempatkan sesuai Keputusan Kapolri; dan v. melaksanakan Analisis dan Evaluasi (Anev)/kaji ulang terhadap penyelenggaraan seleksi pengadaan CPNS Polri. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panpus bertanggung jawab kepada Kapolri. www.djpp.kemenkumham.go.id
