PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 32
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, ANALISIS DAN EVALUASI
(1) Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a berwenang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dan tahapan pemeriksaan/pengujian kecuali pada kegiatan Rikkes yang hanya boleh disaksikan oleh dokter serta tempat-tempat pemeriksaan tertentu yang memiliki ketentuan khusus. (2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari fungsi: a. Inspektorat Pengawasan (Itwas); dan b. Profesi dan Pengamanan (Propam).
