PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 26
BAB 4 — KEPANITIAAN PENGADAAN CPNS POLRI
Subpanpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. ketua : Karodalpers SSDM Polri; b. wakil ketua : Kabagrimdik PNS Rodalpers SSDM Polri; c. sekretaris : Kepala Subbagian Penerimaan dan Pengangkatan (Kasubbagrimtan) Bagrimdik PNS Rodalpers SSDM Polri; d. bendahara : Kaurkeu SSDM Polri; dan e. anggota : 1. para Ketua Tim Pemeriksa/Penguji; dan 2. Pegawai Negeri pada Polri yang ditunjuk sesuai kebutuhan dan fungsinya.
