PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 27
BAB 4 — KEPANITIAAN PENGADAAN CPNS POLRI
Panda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, terdiri dari: a. ketua : Karo SDM Polda; b. wakil ketua : Kabagdalpers Ro SDM Polda; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sekretaris : Kasubbag Penyediaan Personel (Diapers) Bagdalpers Ro SDM Polda; d. bendahara : Kaurkeu Ro SDM Polda; dan e. anggota : 1. para Ketua Tim Pemeriksa/Penguji; dan 2. Pegawai Negeri pada Polri yang ditunjuk sesuai kebutuhan dan fungsinya.
