PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 25
BAB 4 — KEPANITIAAN PENGADAAN CPNS POLRI
Panpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. ketua : As SDM Kapolri; b. wakil ketua : Kepala Biro Pengendalian Personel (Karodalpers) SSDM Polri; c. sekretaris : Kepala Bagian Penerimaan dan Pendidikan (Kabagrimdik) PNS Rodalpers SSDM Polri; d. bendahara : Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu) SSDM Polri; dan e. anggota : Pegawai Negeri pada Polri yang ditunjuk sesuai kebutuhan dan fungsinya.
