PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 24
BAB 4 — KEPANITIAAN PENGADAAN CPNS POLRI
(1) Dalam pelaksanaan pengadaan CPNS Polri dibentuk kepanitiaan yang terdiri dari: a. Panpus; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Subpanpus; dan c. Panda. (2) Kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kapolri, yang dibuat oleh Biro Pengkajian dan Strategi Staf Sumber Daya Manusia (Rojianstra SSDM) Polri. (3) Kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Kapolda, yang dibuat oleh Kepala Biro (Karo) SDM Polda.
