Pasal 23
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI, MASA KERJA, MASA PERCOBAAN DAN PEMBERHENTIAN CPNS POLRI
(1) CPNS Polri diberhentikan apabila: a. mengajukan permohonan berhenti; b. tidak memenuhi syarat kesehatan; c. tidak lulus Diklatprajab; d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; e. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; g. pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; h. dihukum penjara atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan tindak pidana kejahatan atau melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya; atau i. menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol. (2) Ketentuan tentang pemberhentian bagi CPNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
