PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN...
Pasal 22
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI, MASA KERJA, MASA PERCOBAAN DAN PEMBERHENTIAN CPNS POLRI
(1) CPNS Polri yang telah menjalankan masa percobaan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat menjadi PNS Polri oleh Kapolri dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila: a. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS; dan c. telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (Diklatprajab). (2) Ketentuan tentang masa percobaan bagi CPNS Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
