Pasal 21
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI, MASA KERJA, MASA PERCOBAAN DAN PEMBERHENTIAN CPNS POLRI
(1) Masa Kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah selama: a. menjadi PNS, kecuali selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara; b. menjadi pejabat negara; c. menjalankan tugas pemerintahan; d. menjalankan kewajiban untuk membela negara; atau e. menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah. (2) Masa Kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus- putus, diperhitungkan lima puluh per seratus (50%) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tahun.
